
PAMEKASAN - Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasaran, Polres Pamekasan serta Polsek Jajaran Polres Pamekasan melaksanakan patroli dialogis di sejumlah pertokoan yang ada di Kab. Pamekasan. Kegiatan patroli tersebut menyasar ke pertokoan dan pasar-pasar.
Selain menanyakan ketersedian minyak goreng, petugas juga menyampaikan himbauan kepada karyawan toko agar melaksanakan kontrol barang yang sudah kadaluarsa atau rusak kemasannya, termasuk harga yang tertera pada label barang agar disesuaikan guna mencegah terjadinya pengaduan atau laporan dari masyarakat terkait dengan beredarnya makanan dan minuman (Mamin) yang kadaluarsa, apalagi memasuki bulan puasa tentunya kebutuhan masyarakat semakin meningkat.
Kegiatan patroli kali ini selain untuk memastikan situasi keamanan dan penerapan Prokes juga dalam upaya menjaga kuwalitas dan produk yang dijual agar tetap terjaga dan higienis sampai ke tangan konsumen yang membeli, meskipun belum adanya temuan kelangkaan minyak goreng dan barang kadaluwarsa upaya mengingatkan dalam tindakan preventif dilakukan Polres Pamekasan dan Polsek Jajaran Polres Pamekasan.
Tujuan pengecekan ketersediaan minyak goreng untuk memastikan penyaluran barang dari produsen kepada konsumen berjalan dengan baik tidak ada penyimpangan penyaluran dan indikasi penimbunan. Selain itu Mamin yang kadaluarsa atau rusak kemasannya jangan sampai dijual. Jika makanan anda sudah melewati masa aman, berarti sudah masuk kadaluarsa, sangat berbahaya bagi kesehatan apabila dikonsumsi.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Ps pada kesempatan terpisah mengatakan ”Kita lakukan upaya pengecekan ketersediaan minyak goreng antisipasi kelangkaan barang sebagai upaya kegiatan preventif atau pencegahan. Selain itu menghimbau kepada penjual agar cermat dan teliti ketika menjual barang, jangan sampai ada barang yang sudah jatuh temponya atau kadaluarsa atau rusak kemasannya tidak layak dijual masih di perjualbelikan untuk melindungi konsumen dalam menggunakan barang atau makanan yang dikomsumsi,” pungkasnya.