
PAMEKASAN – Satreskrim Polres Pamekasan melaksanakan penyerahan Barang Bukti (BB) berupa, 1 Unit Sepeda Motor kepada Korban (Pemiliknya) yang diduga hasil tindak pidana curanmor yang ditemukan di Perumnas Tlanakan Indah Ds Larangan Tokol, Kec Tlanakan, Kab Pamekasan, pada hari Jum’at tanggal 3 Desember 2021, sekira pukul 23.00 Wib.
Penyerahan Barang Bukti diselengarakan di depan Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, penyerahan 1 Unit Sepeda Motor oleh anggota Reskrim Polres Pamekasan diterima langsung oleh pemilik sepeda motor an. Akhmad Junaidi.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari Jum’at tanggal 3 Desember 2021, sekira pukul 23.00 Wib di Perumnas Tlanakan Indah Ds Larangan Tokol, Kec Tlanakan, Kab Pamekasan telah di temukan Ranmor R2 Honda Vario warna putih Nopol : M-6586-NI oleh pihak security Perumnas Tlanakan Indah.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Pamekaasan langsung mengdatangi ke TKP dengan mengamankan 1 unit Ranmor, kemudian melakukan penyelidikan dan di temukan pemilik sepeda motor tersebut an Akhmad Junaidi (Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri di Pamekasan), (20th), Warga Ds Larlar, Kec Banyuates Kab Sampang.
Lanjut Kasihumas, setelah di lakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap saksi, pengecekan identitas ranmor di Samsat Pamekasan, identitas ranmor sesuai dengan BPKB dan STNK sebagai bukti kepemilikan oleh korban, karena sepeda motor di gunakan untuk sarana Kuliah maka pihak penyidik Satreskrim Polres Pamekasan segera menyerahkan Ranmor R2 Honda Vario warna putih Nopol : M-6586-NI kepada pemiliknya an AKHMAD JUNAIDI, namun untuk preses penyelidikan tetap di laksanakan dan di lanjutkan untuk mapping dan meminimalisir kasus curanmor di wilayah hukum Polres Pamekasan.